BAB 1
PENDAHULUAN
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
BAB II
ISI
1.
Pengertian
badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.
Tujuan dan
nilai koperasi
Tujuan utama
koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun
1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan
koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai
berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau
keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima
nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial
serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai
etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan
keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Ø Memaksimumkan Keuntungan
Yaitu kegiatan koperasi
yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
Ø Memaksimumkan Nilai
Perusahaan
Kegiatan koperasi yang
dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari
perusahaan ini saja.
Ø Meminimumkan Biaya
Kegiatan koperasi
dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak
biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya
berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat
(benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan
(service at cost).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Ø Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sekaligus mencari tujuan lainnya.
Ø Biaya dan manfaat dari setiap
tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Ø Kritik atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8.
Kegiatan
usaha koperasi
a.
Status dan
motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
- Mampu melakukan tindakan hukum.
- menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria
minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
b.
Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
c.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah
harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa
uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
- UU 25/992 pasal. 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Modal koperasi dibituhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Koperasi yang ada di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih optimal,
baik dalam organisasi koperasi sendiri maupun usaha yang dijalankan koperasi,
sehingga dapat menopang perekonomian negara dan memberantas kemiskinan.
Daftar pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar