BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris,
yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation
berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara
istilah, Pengertian koperasi adalah
dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
BAB II
ISI
Pengertian
koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
a. Menurut Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih
detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan
orang – orang ( Association of persons ).
· Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah
satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
· Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required )
· Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking ).
b. Menurut Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Menurut Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hokum
d. Menurut Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan
semua buat seorang
e. Menurut Definisi Mukner
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang
anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama,
bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan
sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
f.
Menurut Definisi UU No 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
Prinsip Koperasi
a.
Menurut
Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel
gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip
koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
b. Prinsip Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut
bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
c.
Prinsip
Raiffesien
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
e. Prinsip Ica
ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV
Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong –
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA
pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
-> Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
-> Kepimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
-> Modal menerima bunag yang terbatas,
itupun bila ada ( Limited interest of capital
)
-> SHU dibagi tiga :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian
untuk masyarakat
3) Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
-> Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
-> Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
f.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat
dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar
koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip –
prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
Dalam
kajian pustaka di atas terdapat berbagai macam jenis dari definisi dan prinsip
koperasi. Dimana semua itu memiliki ciri – ciri masing, dan juga terdapat
persamaan dan juga perbedaannya masing – masing. Namun untuk menjalankan
koperasi memang harus terlebih dahulu paham definisi dari koperasi tersebut dan
juga memahami dari prinsip – prinsip koperasi yang ada, agar dapat
memperpanjang usia berjalannya koperasi tersebut.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar