Rabu, 18 November 2015

ORGANISASI DAN MANAJEMEN




BAB I
PENDAHULUAN
Organisasi adalah suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat luas, sebab hampir di setiap lapisan masyarakat memiliki organisasi untuk menjalankan suatu tujuan yang ingin dicapai. Setiap orang memiliki dasar untuk memimpin yang juga merupakan bagian dari organisasi, paling tidak setiap masing-masing orang memimpin dirinya sendiri dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dewasa ini juga organisasi semakin berkembang, karena organisasi sangat di perlukan pada organisasi, dan juga tata kerja dalam pembagian tugas baik secara individual ,maupun social (bersama-sama). Maka dari itu penting bagi kita, mempunyai pengetahuan tentang organisasi, manajemen, maupun tata kerja. Agar dapat mengembangkan potensi diri sebaik mungkin, terutama dalam keorganisasian.
BAB II
ISI
1.    Bentuk organisasi
A.      Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Bentuk organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan,
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
         individu (pemilik dan konsumen akhir)
         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B.      Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus :
         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

C.      Menurut di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

Rapat Anggota biasanya membahas :
Penetapan anggaran dasar
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan

Pengesahan pertanggungjawabanPembagian SHU
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
 Mengelola koperasi dan anggotaMengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
 Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
 Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

2.     Hirarki dan Tanggung Jawab
A.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

B.      Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

C.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.     Pola manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.       Rapat Anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus Pengelola



BAB III
PENUTUP

0rganisasi memiliki pengertian sekelompok orang (2 atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Organisasi juga sangat berhubungan dengan manajemen dan tata kerja karena organisasi secara keseluruhan atau sebagai suatu keselurahan memerlukan manajemen untuk mengatur sistem tatakerja. Organisasi memiliki ciri-ciri, unsur-unsur serta teori tersendiri yang menghasilkan macam-macam organisasi.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar