BAB I
PENDAHULUAN
Organisasi
adalah suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat luas, sebab hampir di
setiap lapisan masyarakat memiliki organisasi untuk menjalankan suatu tujuan
yang ingin dicapai. Setiap orang memiliki dasar untuk memimpin yang juga
merupakan bagian dari organisasi, paling tidak setiap masing-masing orang
memimpin dirinya sendiri dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dewasa ini
juga organisasi semakin berkembang, karena organisasi sangat di perlukan pada
organisasi, dan juga tata kerja dalam pembagian tugas baik secara individual
,maupun social (bersama-sama). Maka dari itu penting bagi kita, mempunyai
pengetahuan tentang organisasi, manajemen, maupun tata kerja. Agar dapat
mengembangkan potensi diri sebaik mungkin, terutama dalam keorganisasian.
BAB II
ISI
1.
Bentuk
organisasi
A.
Menurut
Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum. Bentuk organisasi
koperasi
adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan,
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B.
Menurut
Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Memiliki
Identifikasi Ciri Khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system
Sub system
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
C.
Menurut di
Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
Rapat Anggota biasanya membahas :
Penetapan
anggaran dasar
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Pengesahan
pertanggungjawabanPembagian SHU
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Mengelola koperasi dan anggotaMengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
2.
Hirarki dan
Tanggung Jawab
A.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik
koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
B.
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
C.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola
manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
BAB III
PENUTUP
0rganisasi memiliki pengertian
sekelompok orang (2 atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Organisasi juga sangat
berhubungan dengan manajemen dan tata kerja karena organisasi secara
keseluruhan atau sebagai suatu keselurahan memerlukan manajemen untuk mengatur
sistem tatakerja. Organisasi memiliki ciri-ciri, unsur-unsur serta teori
tersendiri yang menghasilkan macam-macam organisasi.
Daftar Pustaka
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html
http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://jeyekvsdudul.blogspot.com/2010/12/hirarki-tanggung-jawab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar