1.
Arti modal
koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2.
Sumber Modal
a.
Menurut UU
No 12 / 1967
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
b.
Menurut UU
No. 25 / 1992
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
cadangan;
·
hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota;
·
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber
lain yang sah.
3.
Distribusi
cadangan koperasi
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah
dengan simpanan.
Pemupukan dana cadangan dilakukan
secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun
1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila
usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal
dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan
dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut,
penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui,
dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi
maupun perluasan usaha.
Daftar pustaka
http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/http://jabbarspace.blogspot.com/2012/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar