Etika
Profesi “CEO”
Chief
Executive Officer (Pejabat Eksekutif Tertinggi) adalah jabatan tertinggi dalam
sebuah perusahaan dimana secara sekilas merekalah yang menentukan arah
perkembangan perusahaan. Istilah CEO sendiri adalah kata yang berasal dari
bahasa Inggris sebagai standard internasional. Tapi di Indonesia ini
mungkin sebutan CEO jaranglah terdengar, alasannya adalah karena di Indonesia
sebutan mereka adalah Direktur Utama (Dirut) atau Presiden Direktur (Presdir).
Tugas utama mereka adalah
menentukan strategi dan visi perusahaan agar dapat berkembang lebih baik lagi.
Merekalah yang menentukan arah strategi perusahaan, namun dapat dibantu oleh
tim manajemen senior ataupun investor
Strategi perusahaan adalah
cara-cara agar perusahaan dapat mencapai visi mereka yang biasanya adalah
rencana jangka panjang dalam rentang waktu tahunan, semua itu terpaparkan dalam
dokumen resmi yang dibuat CEO. Beberapa contohnya adalah menentukan pangsa
pasar perusahaan, pesaing, produk, menentukan keunikan perusahaan, budgeting,
dan seterusnya.
Tugas lain CEO yang tidak kalah
penting adalah menentukan kebudayaan dalam perusahaan dan membangun tim.
Sebagai contoh, cara berpakaian seorang CEO akan menentukan seberapa formal
lingkungan kerja perusahaan, siapa yang ia pecat dan siapa yang ia sukai juga
akhirnya akan menentukan kebudayaan dalam perusahaan. Tidak hanya membangun
tim, seorang Chief Executive Officer juga harus dapat memotivasi anggota tim
serta menyampaikan visi perusahaan ke anggota tim.
Pada dasarnya, undang-undang di Indonesia tidak
mengenal istilah Chief
Executive Officer (CEO). Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno dalam
artikel Ekspatriat
Tetap Boleh Jadi Dirut Perusahaan mengatakan bahwa istilah CEO tidak
dikenal dalam hukum positif di Indonesia, misalnya di Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Namun dalam praktik posisi CEO sering digunakan
untuk menunjuk jabatan manajerial tertinggi seperti presiden direktur atau
direktur utama.
Masih bersumber dari artikel yang sama, istilah CEO
biasanya digunakan di berbagai perusahaan di Indonesia, tidak terbatas pada
bidang-bidang tertentu, terutama di perusahaan multinasional yang diduduki oleh
tenaga kerja asing.
Adapun istilah yang digunakan dalam UUPT adalah Direksi. Definisi Direksi disebut
dalam Pasal 1 angka 5 UUPT yang berbunyi:
“Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Akan tetapi, kemudian istilah CEO dikenal dalam
peraturan di Indonesia, yaitu Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
(“Kepmenakertrans 40/2012”). Dalam Kepmenakertrans 40/2012 CEO atau yang
dibahasaindonesiakan menjadi Kepala
Eksekutif Kantor jelas disebut sebagai salah satu jabatan tertentu
yang dilarang diduduki tenaga kerja asing di antara jabatan-jabatan lainnya.
CEO di sini bukanlah pengisi jabatan teratas dalam
manajemen seperti halnya presiden direktur atau direktur utama, melainkan
kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi. Sunarno mengaku
mendasarkannya pada kode jabatan standar internasional International
Standard Classification of Occupations atau ISCO, yaitu CEO
sebagai kepala kantor yang mengurusi administrasi dan kepersonaliaan. Jadi,
berdasarkan ISCO yang dituangkan dalam Kepmenakertrans 40/2012, Sunarno
menegaskan bahwa posisi CEO yang dilarang untuk ekspatriat atau tenaga kerja
asing adalah kepala kantor bagian kepersonaliaan dan administrasi. Bukan CEO
dalam arti presiden direktur atau direktur utama.
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, pengertian CEO
yang dimaksud dalam Kepmenakertrans 40/2012 ini sama dengan CEO yang diartikan
dalam Blacks’s Law Dictionary 9th Edition:
A corporation's
highest-ranking administrator, who manages the firm day by day and reports to
the board of directors.
Ini artinya, jabatan CEO tidak selalu diartikan
sebagai presiden atau direktur utama, tetapi kepala kantor yang mengurusi
administrasi dan kepersonaliaan kadang disebut juga sebagai CEO.
Menempati posisi puncak di perusahaan memang menjanjikan
kenyamanan, beragam fasilitas dan gaji besar. Tetapi, menjadi eksekutif tidak
selalu nyaman dan menyenangkan. Kepala Eksekutif dituntut memberikan contoh
yang baik kepada bawahan, serta berhati-hati dalam menjaga etika perusahaan,
termasuk hubungan pribadi dengan bawahan. Jika tidak, sanksi dan hukuman siap
mengancam. Bukan hanya nama baiknya yang tercoreng, tetapi mereka harus
melepaskan dan meninggalkan jabatan penting yang disandangnya.
Etika
sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok
yang terkait lainnya.
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan
antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional
bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam
berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha,
pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja
yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka
inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui
adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis
tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu
etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan
pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada
suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1. Self Control (Pengendalian
diri)
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri
mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam
bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan
keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan
keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan
keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis,
tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Social Responsibility (Tanggung
jawab sosial) Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang"
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya
sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada
tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi
perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi, bukan berarti dalam beretika bisnis anti perkembangan informasi dan
teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk
meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya
yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Persaingan Yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas,
tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus
terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah
kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan
spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan
persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis
tersebut.
5. Pembangunan Berkelanjutan Dunia
bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi
perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini
jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan
keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan
keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.
6. Mandiri
Menghindari Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) kita yakin
tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan
segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang
mencemarkan nama bangsa dan negara. Hal ini bukan berarti salam berbisnis kita
menghindari sikap terbuka untuk bekerjasama dengan pemegang kekuasaan
regulator/ pejabat pemerintah akan tetapi mengembangkan sikap profesional
sebagai pemimpin perusahaan yang tangguh, mempunyai kemampuan bergaining yang
mantap.
7. Obyektif
Seorang pemimpin perusahaan yang beretika akan selalu
mampu menyatakan yang benar itu benar,
8. Mutual
Trust (Sikap Saling Percaya).
Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah perlu dikembangkan untuk
menjalin kerjasama yang kondusif. Terkadang kepercayaan itu hanya ada antara
pihak golongan kuat saja, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan
kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis
9. Konsekuen dan Konsisten
Bila semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan
tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan
konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah
disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun
pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan
pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi
satu.
10.
Sense of Belonging
Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati harus dikembangkan, jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak,
maka jelas masing-masing akan mendapatkan suatu ketentraman dan kenyamanan
dalam berbisnis.
Sumber
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu
yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing