BAB 1
PENDAHULUAN
Menurut Robert Angg, 2001 salah satu
syarat perusahaan masuk BEJ adalah perusahaan tersebut berbentuk perseroan
terbatas. Karena dalam bentuk ini perusahaan diberi wewenang untuk menjual
saham kepada masyarakat dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas sebesar
saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
Jadi sangat diharuskan bagi semua
perusahaan untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan
yang berjalan tersebut.
BAB 2
ISI
Bentuk-bentuk kepemilikan bisni, kepemilikan bentuk perusahaan merupakan langkah
awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang
dijalankan tergantung dari keputusan tersebut.
Berikut ini akan
kita bahas bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
1.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di
Indonesia. Maju mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si
pemilik usaha.
Sebagai pemimpin
perusahaannya sendiri harus sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya
untuk perusahaan tersebut. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan
dan keuletan serta harus arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan
berhati lemah akan mudah menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu
kerugian.
1.2 Frima
Bentuk
perusahaan frima merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota
frima tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi rata
bersama-sama.
Frima ini perlu
mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan
notaries atau dibawah tangan . dalam akte diterangkan berapa masing-masing
modal dan bagaimana tanggungan yang tidak terbatas.
Jika dibandingkan
dengan perseorangan frima mempunyai kelebihan dari perseorangan yaitu frima
bukanlah milik seseorang. Sama seperti perseorangan pemilihan bentuk usah frima
juga harus memperhatikan kebaikan dan keburukan .
Adapun kebaikan frima yaitu :
- Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan perseorangan
- Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
- Lebih mudah memperoleh kredit
- Pendiriaannya relatif mudah
Adapun keburukan frima yaitu :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
1.3 Persekutuan Komanditer
Menurut pasal 19
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV ) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahan tersebut.
Di dalam
persekutuan terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, ialah:
sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer,
apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil kedepan, artinya tetap tinggal
dibelakang layer, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada
sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahannya. Sedangkan sekutu
komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan
pihak-pihak ketiga, lazim disebut sebagai sekutu pemeliharaan.
Bentuk persekutuan
Komanditer (CV), mempunyai kebaikan dan keburukan.Kebaikanya adalah:
- Modal yang terkumpul relatif besar
- Relatif mudah memperoleh kredit
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Pendiriannya relatif mudah
Keburukanya adalah:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
- Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
1.4
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
(PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan
yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas
terhadap untang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
PT adalah :
didirikan dengan akte dibawah tangan dan didaftarkan serta disah kan oleh
Direktorat Koprasi. PT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : didirikan dengan
akte notaries dan disahkan oleh Departemen Kehakiman, merupakan persekutuan
modal, tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota; anggotanya bersifat
menunggu, maju mundurnya usaha tegantung pada kecakapan direksinya, hak suara
dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para
anggota masing-masing, besar kecilnya keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham
yang dimiliki dan besarnya keuntungan yang diterima dibatasi dan pada umumnya
acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam perusahaan bentuk PT ini
selain diperlukan akte notaries juga ada syarat financial dan yuridis . Dalam
bentuk PT harus ada :
a)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b)
Komisaris
c)
Dewan Direktur
Kebaikan bentuk PT ini adalah :
·
Tanggungjawab yang terbatas dari pemegang saham
·
Kelangsunan hidup perusahaan lebih terjamin
·
Relatif mudah memperoleh tambahan modal
· Manajemen
yang lebih kuat dan besar
·
Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual saham
Keburukannya adalah :
- Pendirian perusahaan relatif sulit
- Biaya pendirian perusahan relatif besar
- Relatif lama waktu pendiriannya
- Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
1.5 Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan
badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial
yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini tidaklah
murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
Untuk lebih jelas mengenai
klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat
dilihat pada diagram berikut ini.
Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut undang-undang no.9
tahun 1994.
1)
Perjan (IBW) Governmental Agency
a)
Makna usaha, tujuan perusahaan.public service
b)
Status hukum: Bukan badan hukum
c)
Hubungan organisatoris dengan pemerintah: sebagai bagian dari Departemen/Ditjen
(tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan
pemerintah: sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian
Departemen/Ditjen/Dit
e)
Pengurusan oleh pemerintah: pemimpin adalah kepala jawatan yang diangkat oleh
pemerintah
2)
Perum (UU prp 1998) public Corporation
a)
Makna usaha, tujuan perusahaan: public service dan profic seimbang/kondsional.
b)
Status hukum: badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan PP/pendirian
c)
Hubungan organisatoris: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang
terpisa(otonom)
d)
Pemilikan/penguasaan oleh pemerintahan: sepenuhnya dan tidak langsung yaitu
mulai penanaman kekayaan Negara yang dipisah
e)
Pengurusan oleh peerintah: pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh
pemerintah
3)
Persero (KUHD) Government/State Campany
a)
Makna usaha, tujuan perusahaan: profit sebagai titik berat
b)
Status hukum: badan hukum berdasarkan KUHD dan PP pendirian( dengan akte
notaris)
c)
Hubungan organisasi dengan pemerintahan: berdiri sendiri sebagai kesatuan
organisasi yang tercapai(otonom)
d)
Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah: dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu
melalui pihak saham secara keseluruhan atau sebagian
e)
Pengurusan oleh pemerintahan: pimpinan adalah suatu direksi diangkat oleh rapat
umum pemegang saham
1.6 Bentuk Perusahaan Lainnya
selain bentuk-bentuk perusahaan yang
sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya
yaitu :
a)
Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang
lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
b)
Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan
jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c)
Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi
satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal merupakan
penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan Vertikal
merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya
d)
Perusahhan daerah
Adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh
pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh kekayaan
pemerintahan daerah yang bersangkutan.
e)
Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan
hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan
f)
Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan tetapi
untuk usaha yang bersifat sosial
g)
Kongsi
Adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau
lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.
h)
Perserikatan perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih
yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan suatu kedalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena
persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
a.
Pemasukkan
b.
tujuan untuk mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya:
enam orang bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama
dengan jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing
anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil
keuntungan tersebut dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan
banyaknya pemasukkan uang kedalam perserikatan.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Kepemilikan (Proprietorship)
adalah tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan dimiliki oleh
perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek
dagang. Pemilik bertanggungjawab penuh, termasuk tanggungjawab yang tak
terbatas. Bila perusahaan bangkrut, seluruh asset pemilik, baik milik
perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang. Hanya
beberapa regulasi yang mengatur kepemilikan tunggal, dan pemilik bisa memilih
waktu akhir tahun fiskal mereka sendiri untuk perusahaan. Jenis bisnis ini
berada dibawah yurisdiksi teritorial atau propinsi. Nama yang dipilih oleh
pemilik untuk menjalankan usahanya harus didaftarkan di teritori atau propinsi
masing-masing. Bila pemilik (tunggal) menjalankan bisnis dengan namanya sendiri
tanpa tambahan kata-kata lain, maka ia tidak perlu lagi untuk mendaftarkan nama
perusahaannya.
Daftar pustaka
http://www.academia.edu/4802030/Teori_dasar_Kepemimpinan
http://vennynatalia.blogspot.com/2012/10/materi-ke-3.html
http://samirdjawa.blogspot.com/2013/01/pengaruh-gaya-kepemimpinan-terhadap.html
http://vennynatalia.blogspot.com/2012/10/materi-ke-3.html
http://samirdjawa.blogspot.com/2013/01/pengaruh-gaya-kepemimpinan-terhadap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar