Sabtu, 27 Desember 2014

KARTU JAKARTA PINTAR





BAB 1
PENDAHULUAN
Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi Penanggulangan Kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran. Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.

BAB 2
ISI
A.      
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A. Kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar).
B. Kurangnya kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral.
C. Kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Berdasarkan pengertian dan pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
B.        Kategori Miskin
Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat dibedakan dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil survei per September 2011), mengkategorikan orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.         Miskin.
2.         Hampir miskin.
3.         Sangat miskin.
BPS mencatat perhitungan kategori orang miskin, yaitu dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar berupa nasi (makan), karena jika tidak yang bersangkuatan akan meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni dengan mengetahui ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa saja orang miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa jamkesmas, bantuan subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan lain-lain. Orang miskin yang penting makan, karena tidak mampu untuk pengeluaran sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan.
Masyarakat rentan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan dan mampu menghidupi dirinya dan keluarga, tetapi tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit. Sedangkan masyarakat miskin adalah masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, juga tidak mampu membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap.

C.       Kriteria Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.      Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.      Menggunakan angkutan umum
4.      Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.      Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.      Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.      Daya pemanfaatan internet rendah
8.      Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
D.       Unit Cost Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar didasarkan pada perhitungan besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk satu tahun anggaran sebagai berikut :
1.      SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,- (Rp. 2.160.000/ tahun).
2.      SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,- (Rp. 2.520.000/ tahun).
3.      SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp. 240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit kebutuhan bagi peserta didik yang memperoleh program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) yaitu mencakup sebagai berikut :

No
Unit Kebutuhan
Unit Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
SD/SDLB/MI
SMP/SMPLB/MTs
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
1
Transport ke dan dari Sekolah
Rp.    900.000,-
Rp. 1. 200.000,-
Rp. 1.320.000,-
2
Buku, Alat Tulis, dan Tas Sekolah
Rp.    400.000,-
Rp.    450.000,-
Rp.    450.000,-
3
Baju dan Sepatu Sekolah
Rp.    560.000,-
Rp.    560.000
Rp.    710.000,-
4
Tambahan Makan dan Minum
Rp.    300.000,-
Rp.    335.000,-
Rp.     400.000,-
Jumlah Total
Rp. 2.160.000,-
Rp. 2.520.000,-
Rp. 2.880.000,-

E.     Alokasi Anggaran yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, sangat ditentukan dari tersedianya alokasi dana yang dibutuhkan. Pada Tahun Anggaran 2013 untuk program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus empat milyar, enam ratus tiga puluh empat juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah).




Adapun rincian alokasi pemanfaatan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) sebagai berikut :

No
Kelompok Usia
(Satuan Pendidikan)
Jumlah
Siswa Miskin
Unit Cost Per Bulan (Rp)
Jumlah Bulan
Jumlah Anggaran
 KJP (Rp)
1
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
170.386
180.000
12
368.033.760.000
2
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
83.852
210.000
12
211.307.040.000
3
16 - 18 Tahun
(Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
78.227
240.000
12
225.293.760.000
JUMLAH
332.465


804.634.560.000








BAB 3
PENUTUP
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.         Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK;
2.         Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan;
3.         Peningkatan pencapaian target APK pendidikan dasar dan menengah.


DAFTAR PUSAKA

 http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar