BAB 1
PENDAHULUAN
Masalah kemiskinan merupakan salah satu
persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun.
Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi Penanggulangan Kemiskinan
adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran. Pengukuran
kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen bagi pengambil
kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang miskin. Data
kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah
terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan daerah, serta
menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi
mereka.
BAB 2
ISI
A.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung,
pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat
pemenuh kebutuhan dasar, ataupun
sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A.
Kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan
pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar).
B.
Kurangnya kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan
sosial, ketergantungan, dan
ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan
sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup
masalah-masalah politik dan moral.
C.
Kurangnya penghasilan
dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini
sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Berdasarkan pengertian dan
pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin
adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan
menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun
penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar
pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam,
sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya
ekstrakurikuler.
B.
Kategori Miskin
Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat
dibedakan dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan
miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia
mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil survei per September 2011), mengkategorikan orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.
Miskin.
2. Hampir miskin.
3. Sangat
miskin.
BPS mencatat perhitungan
kategori orang miskin, yaitu dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan
terhadap kebutuhan dasar berupa nasi (makan), karena jika tidak yang
bersangkuatan akan meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni dengan mengetahui
ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa saja orang
miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa jamkesmas, bantuan
subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan lain-lain. Orang miskin
yang penting makan, karena tidak mampu untuk pengeluaran sandang, perumahan,
pendidikan dan kesehatan.
Masyarakat rentan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan
dan mampu menghidupi dirinya dan keluarga,
tetapi tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit. Sedangkan masyarakat
miskin adalah masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain
itu, juga tidak mampu membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap.
C.
Kriteria Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP)
Sebagaimana
disebutkan di atas, bahwa siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan
pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan
tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak
memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan
yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi,
makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka
untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Tidak merokok
dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak
memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan
angkutan umum
4. Daya beli untuk
sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk
buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk
konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya
pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang
berpotensi mengeluarkan biaya
D.
Unit Cost Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Pemberian Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik
dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta
Pintar didasarkan pada perhitungan
besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk satu tahun anggaran sebagai
berikut :
1.
SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,- (Rp. 2.160.000/ tahun).
2.
SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,- (Rp. 2.520.000/ tahun).
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp.
240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit
kebutuhan bagi peserta didik yang memperoleh program Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) yaitu mencakup sebagai berikut :
No
|
Unit Kebutuhan
|
Unit
Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
|
||
SD/SDLB/MI
|
SMP/SMPLB/MTs
|
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
|
||
1
|
Transport
ke dan dari Sekolah
|
Rp. 900.000,-
|
Rp. 1. 200.000,-
|
Rp. 1.320.000,-
|
2
|
Buku, Alat
Tulis, dan Tas Sekolah
|
Rp. 400.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
3
|
Baju dan
Sepatu Sekolah
|
Rp. 560.000,-
|
Rp. 560.000
|
Rp. 710.000,-
|
4
|
Tambahan
Makan dan Minum
|
Rp. 300.000,-
|
Rp. 335.000,-
|
Rp. 400.000,-
|
Jumlah
Total
|
Rp. 2.160.000,-
|
Rp. 2.520.000,-
|
Rp. 2.880.000,-
|
|
E. Alokasi Anggaran yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya program
pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu
pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, sangat ditentukan dari tersedianya alokasi
dana yang dibutuhkan. Pada Tahun Anggaran 2013 untuk program pemberian Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mengalokasikan dana sebesar
Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus
empat milyar, enam ratus tiga puluh empat juta, lima ratus enam puluh ribu
rupiah).
Adapun
rincian alokasi pemanfaatan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) sebagai
berikut :
No
|
Kelompok
Usia
(Satuan
Pendidikan)
|
Jumlah
Siswa Miskin
|
Unit Cost Per Bulan
(Rp)
|
Jumlah Bulan
|
Jumlah Anggaran
KJP (Rp)
|
1
|
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
|
170.386
|
180.000
|
12
|
368.033.760.000
|
2
|
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
|
83.852
|
210.000
|
12
|
211.307.040.000
|
3
|
16 - 18 Tahun
(Setara
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
|
78.227
|
240.000
|
12
|
225.293.760.000
|
JUMLAH
|
332.465
|
804.634.560.000
|
|||
BAB 3
PENUTUP
Kartu Jakarta
Pintar (KJP) adalah program strategis untuk
memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu
untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai
penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak positif
yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.
Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang
SMA/SMK;
2.
Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan;
3.
Peningkatan pencapaian target APK pendidikan dasar dan menengah.
DAFTAR PUSAKA
http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar