Sabtu, 27 Desember 2014

PEMILIHAN BENTUK KEPEMIMPINAN USAHA





BAB 1
PENDAHULUAN
Menurut Robert Angg, 2001 salah satu syarat perusahaan masuk BEJ adalah perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas. Karena dalam bentuk ini perusahaan diberi wewenang untuk menjual saham kepada masyarakat dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas sebesar saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
Jadi sangat diharuskan bagi semua perusahaan untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan yang berjalan tersebut.

BAB 2
ISI
Bentuk-bentuk kepemilikan bisni, kepemilikan bentuk perusahaan merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang dijalankan tergantung dari keputusan tersebut.

Berikut ini akan kita bahas bentuk-bentuk perusahaan sebagai berikut :
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju mundurnya perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha.
Sebagai pemimpin perusahaannya sendiri harus sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk perusahaan tersebut. Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan serta harus arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan berhati lemah akan mudah menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu kerugian.
1.2 Frima
Bentuk perusahaan frima merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota frima tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi rata bersama-sama.
Frima ini perlu mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaries atau dibawah tangan . dalam akte diterangkan berapa masing-masing modal dan bagaimana tanggungan yang tidak terbatas.
Jika dibandingkan dengan perseorangan frima mempunyai kelebihan dari perseorangan yaitu frima bukanlah milik seseorang. Sama seperti perseorangan pemilihan bentuk usah frima juga harus memperhatikan kebaikan dan keburukan .
Adapun kebaikan frima yaitu :
  • Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan perseorangan
  • Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar
  • Lebih mudah memperoleh kredit
  • Pendiriaannya relatif mudah
Adapun keburukan frima yaitu :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
1.3 Persekutuan Komanditer
Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV ) adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahan tersebut.
Di dalam persekutuan terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, ialah: sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil kedepan, artinya tetap tinggal dibelakang layer, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahannya. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga, lazim disebut sebagai sekutu pemeliharaan.
Bentuk persekutuan Komanditer (CV), mempunyai kebaikan dan keburukan.Kebaikanya adalah:
  • Modal yang terkumpul relatif besar
  • Relatif mudah memperoleh kredit
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pendiriannya relatif mudah
Keburukanya adalah:
  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu
  • Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
1.4 Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap untang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
PT adalah : didirikan dengan akte dibawah tangan dan didaftarkan serta disah kan oleh Direktorat Koprasi. PT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : didirikan dengan akte notaries dan disahkan oleh Departemen Kehakiman, merupakan persekutuan modal, tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota; anggotanya bersifat menunggu, maju mundurnya usaha tegantung pada kecakapan direksinya, hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang oleh para anggota masing-masing, besar kecilnya keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan besarnya keuntungan yang diterima dibatasi dan pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam perusahaan bentuk PT ini selain diperlukan akte notaries juga ada syarat financial dan yuridis . Dalam bentuk PT harus ada :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b) Komisaris
c) Dewan Direktur
Kebaikan bentuk PT ini adalah :
· Tanggungjawab yang terbatas dari pemegang saham
· Kelangsunan hidup perusahaan lebih terjamin
· Relatif mudah memperoleh tambahan modal
· Manajemen yang lebih kuat dan besar
· Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual saham
Keburukannya adalah :
  • Pendirian perusahaan relatif sulit
  • Biaya pendirian perusahan relatif besar
  • Relatif lama waktu pendiriannya
  • Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin


1.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
Untuk lebih jelas mengenai klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat dilihat pada diagram berikut ini.
Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut undang-undang no.9 tahun 1994.
1) Perjan (IBW) Governmental Agency
a) Makna usaha, tujuan perusahaan.public service
b) Status hukum: Bukan badan hukum
c) Hubungan organisatoris dengan pemerintah: sebagai bagian dari Departemen/Ditjen (tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan pemerintah: sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit
e) Pengurusan oleh pemerintah: pemimpin adalah kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah
2) Perum (UU prp 1998) public Corporation
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: public service dan profic seimbang/kondsional.
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan PP/pendirian
c) Hubungan organisatoris: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisa(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintahan: sepenuhnya dan tidak langsung yaitu mulai penanaman kekayaan Negara yang dipisah
e) Pengurusan oleh peerintah: pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah
3) Persero (KUHD) Government/State Campany
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: profit sebagai titik berat
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan KUHD dan PP pendirian( dengan akte notaris)
c) Hubungan organisasi dengan pemerintahan: berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah: dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pihak saham secara keseluruhan atau sebagian
e) Pengurusan oleh pemerintahan: pimpinan adalah suatu direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham
1.6 Bentuk Perusahaan Lainnya
selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu :
a) Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
b) Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c) Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya
d) Perusahhan daerah
Adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.
e) Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
f) Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan tetapi untuk usaha yang bersifat sosial
g) Kongsi
Adalah suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.
h) Perserikatan perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat unsur-unsur:
a. Pemasukkan
b. tujuan untuk mendapat keuntungan yang dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang bersahabat, bersepakat untuk mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan jalan mendorong pementasan kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut dibagi bersama diantara keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya pemasukkan uang kedalam perserikatan.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Kepemilikan (Proprietorship) adalah tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan dimiliki oleh perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek dagang. Pemilik bertanggungjawab penuh, termasuk tanggungjawab yang tak terbatas. Bila perusahaan bangkrut, seluruh asset pemilik, baik milik perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang. Hanya beberapa regulasi yang mengatur kepemilikan tunggal, dan pemilik bisa memilih waktu akhir tahun fiskal mereka sendiri untuk perusahaan. Jenis bisnis ini berada dibawah yurisdiksi teritorial atau propinsi. Nama yang dipilih oleh pemilik untuk menjalankan usahanya harus didaftarkan di teritori atau propinsi masing-masing. Bila pemilik (tunggal) menjalankan bisnis dengan namanya sendiri tanpa tambahan kata-kata lain, maka ia tidak perlu lagi untuk mendaftarkan nama perusahaannya.

Daftar pustaka
http://www.academia.edu/4802030/Teori_dasar_Kepemimpinan
http://vennynatalia.blogspot.com/2012/10/materi-ke-3.html
http://samirdjawa.blogspot.com/2013/01/pengaruh-gaya-kepemimpinan-terhadap.html

PARIWISATA BERKELANJUTAN



MAKALAH PENGANTAR BISNIS
PARIWISATA BERKELANJUTAN

BAB 1
PENDAHULUAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanegaraman hayati yang sangat tinggi yang berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di daratan, udara maupun di perairan. Semua potensi tersebut mempunyai peranan yang sangat penting bagi pengembangan kepariwisataan, khususnya Pariwisata berkelanjutan wisata alam. Potensi Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang dimiliki Indonesia, antara lain berupa keanekaragaman hayati, keunikan dan keaslian budaya tradisional, keindahan bentang alam, gejala alam, peninggalan sejarah/budaya yang secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Keseluruhan potensi ODTWA tersebut di atas merupakan sumber daya ekonomi yang bernilai tinggi dan sekaligus merupakan media pendidikan dan pelestarian lingkungan. Sasaran tersebut di atas dapat tercapai melalui pengelolaan dan pengusahaan yang benar dan terkoordinasi, baik lintas sektoral maupun swasta yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan pariwisata alam, misalnya kepariwisataan berkelanjutan, pemerintah daerah, lingkungan hidup, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pengembangan kegiatan pariwisata berkelanjutan.


BAB II
ISI

PENGERTIAN PARIWISATA BERKELANJUTAN
pembangunan kepariwisataan berkelanjutan menjadi hal penting untuk pengembangan pariwisata diIndonesia. Salah satu pembangunan kepariwisataan berkelanjutan tersebut adalah green jobs atau pekerjaan berkelanjutan di sektor pariwisata
Pembangunan pariwisata berkelanjutan bisa melestarikan dan memelihara keindahan, kehidupan, dan budaya Indonesia yang diwariskan untuk generasi yang akan datang. Saat ini dibutuhkan di sektor pariwisata, keahlian yang hijau. .
Sehingga diperlukan peningkatan keahlian di sektor pariwisata yang hijau, baik di tingkat pariwisata maupun nasional. Ia sendiri melihat sudah adanya proses fondasi pembangunan pariwisata berkelanjutan oleh industri-industri di berbagai daerah di Indonesia.
“Pembangunan kepariwisataan berkelanjutan bukan pilihan tetapi keharusan. Bukan saja urusan pemerintah, tetapi juga di sektor pemangku kepentingan dan masyarakat.
Oleh karena itu, rencana strategis pembangunan kepariwisataan berkelanjutan berkaitan erat dengan pekerjaan yang berbasis lingkungan. Sehingga menghasilkan pariwisata yang mampu memberikan lapangan pekerjaan namun tetap berdasarkan pada pelestarian lingkungan.
“Pariwisata memberikan kesejahteraan dan pekerjaan yang layak, namun ramah lingkungan.
Pariwisata jika dikelola dengan baik juga bisa menjadi pelestarian kebudayaan
  1. TUJUAN
Untuk menyamakan persepsi para pengembang pariwisata berkelanjutan. Sebagai acuan dalam memanfaatkan potensi kawasan secara pariwisata berkelanjutan
  1. Kawasan hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keaneka ragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari Kawasan Pelestarian Alam (meliputi taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam), Kawasan Suaka Alam (meliputi suaka margasatwa dan cagar alam), serta Taman Buru.
  2. Kawasan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  3. Kawasan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuah dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  4. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam
  5. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi.

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN PARIWISATA BERKELANJUTAN TERHADAP EKOWISATA.
Dalam pengembangan ekowisata perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Konservasi
  • Pemanfaatan keanekaragaman hayati tanpa merusak sumber daya alam itu sendiri.
  • Relatif tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kegiatannya bersifat ramah lingkungan.
  • Dapat dijadikan sumber dana yang besar untuk membiayai pembangunan konservasi.
  • Dapat memanfaatkan sumber daya lokal secara lestari.
  • Meningkatkan daya dorong yang sangat besar bagi pihak swasta untuk berperan serta dalam program konservasi. Mendukung upaya pengawetan jenis.
  1. PendidikanMeningkatkan kesadaran masyarakat dan merubah perilaku masyarakat tentang perlunya upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  2. Ekonomi
  • Dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pengelola kawasan, penyelenggara ekowisata dan masyarakat setempat.
  • Dapat memacu pembangunan wilayah, baik di tingkat lokal, regional mapun nasional.
  • Dapat menjamin kesinambungan usaha.
  • Dampak ekonomi secara luas juga harus dirasakan oleh kabupaten/kota, propinsi bahkan nasional.

  1. Peran Aktif Masyarakat
  • Menggugah prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat untuk pengembangan ekowisata.
  • Memperhatikan kearifan tradisional dan kekhasan daerah setempat agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan kondisi sosial budaya setempat.
  • Menyediakan peluang usaha dan kesempatan kerja semaksimal mungkin bagi masyarakat sekitar kawasan..
Tahap Perencanaan
Perencanaan merupakan tahap awal dari pengembangan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Antisipasi dan regulasi dari perubahan yang akan terjadi dalam suatu sistem yang akan dikembangkan, dirancang atau disusun dalam perencanaan. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa pengembangan dapat meningkatkan keuntungan sosial, ekonomi dan lingkungan bagi setiap pelakunya. Proses perencanaan diharapkan terpadu, melibatkan semua pihak dan mengacu kepada rencana pengembangan lokal, regional dan nasional.
Adapun kriteria yang perlu diperhatikan pada tahap perencanaan ini meliputi:
pengembangan ekowisata harus mengacu pada rencana pengelolaan kawasan.
 Pengembangan ekowisata yang merupakan salah satu kegiatan yang diperkenankan untuk dilakukan didalam kawasan taman nasional dan taman wisata alam, dengan demikian harus sesuai dengan rencana pengelolaan kawasan.


  1. Memperhatikan kondisi ekologi/lingkungan.
Alam merupakan modal dasar penyelenggaraan ekowisata, untuk itu kriteria terhadap aspek ini menjadi sangat penting agar kegiatan ekowisata tidak menimbulkan dampak yang merusak kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam serta lingkungan sekitarnya. Diantara yang harus diperhatikan adalah: 
  • Rona awal kondisi fisik, kimia, biologi dan wilayah yang akan dkembangkan menjadi obyek wisata.
  • Perilaku satwa; ekowisata yang akan dikembangkan tidak akan merubah perilaku satwa.
  • Perencanaan sarana dan prasarana harus direncanakan dengan seting alam setempat dan tidak memotong lintasan satwa/jalur satwa.
  1. Memperhatikan daya tarik, keunikan alam dan prospek pemasaran daya tarik tersebut.
Pengemasan produk dan pemilihan obyek yang merupakan ciri khas dan daya tarik suatu wilayah pengembangan ekowisata harus terencana dengan baik dan variatif.
  1. Memperhatikan kondisi sosial, budaya dan ekonomi.
Pengetahuan tentang alam dan budaya serta daya tarik suatu wilayah dimiliki oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat pada tahap perencanaan akan sangat berpengaruh untuk keberlanjutan obyek dimaksud. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, masyarakat akan merasa memiliki obyek ekowisata tersebut.
  1. Tata Ruang
Kegiatan yang direncanakan harus memperhatikan tingkat pemanfaatan ruang dan daya dukung ruang yang tersedia bagi pengunjung, serta fasilitas umum yang memadai. Yang harus diperhatikan:
  • Kualitas daya dukung lingkungan kawasan tujuan melalui pelaksanaan sistem pemintakatan (zonasi).
  • Perencanaan pembangunan wilayah setempat; ekowisata yang akan dikembangkan harus terintegrasi dengan pembangunan wilayah setempat.
  1. Melakukan analisis potensi dan hambatan yang meliputi analisis terhadap potensi sumberdaya dan keunikan alam, analisis usaha, analisis dampak lingkungan, analisis ekonomi (cost & benefit), analisis sosial dan analisis pemanfaatan ruang.
  2. Menyusun Action Plan/Rancang Tindak Terintegrasi atas dasar analisis yang telah dilakukan.
  3. Melakukan Public Hearing/Konsultasi Publik terhadap rencana yang akan dikembangkan
  1. Pariwisata Berkelanjutan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkannya baik saat ini maupun di masa mendatang; selain itu juga menjawab kebutuhan wisatawan, industri, lingkungan, dan populasi setempat. Hal ini berlaku sama untuk pariwisata di semua ekosistem, baik kawasan perkotaan, pesisir, pedesaan, pegunungan, dan sebagainya; dengan penekanan yang berbeda di masing-masing ekosistem atau konteks masyarakat.

Terdapat dua pendekatan dalam hal ini, yaitu:
    1. Mereduksi dampak pariwisata pada lingkungan
Jenis-jenis pariwisata berkelanjutan dengan pendekatan ini adalah:
  • Pariwisata Ramah Lingkungan
  • Ekowisata
  • Pariwisata yang Bertanggung Jawab
    1. Mereduksi dampak pariwisata pada sosial budaya
Jenis-jenis pariwisata berkelanjutan dengan pendekatan ini adalah:
  • Pariwisata berbasis masyarakat atau pariwisata inti rakyat
  • Pariwisata sukarelawan
  • Pariwisata solidaritas
J. Pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dapat dikenali melalui prinsip-prinsipnya yang dielaborasi berikut ini. Prinsip-prinsip tersebut antara lain partisipasi, keikutsertaan para pelaku (stakeholder), kepemilikan lokal, penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, mewadahi tujuan-tujuan masyarakat, perhatian terhadap daya dukung, monitor dan evaluasi, akuntabilitas, pelatihan serta promosi.
1. Partisipasi
Masyarakat setempat harus mengawasi atau mengontrol pembangunan pariwisata dengan ikut terlibat dalam menentukan visi pariwisata, mengidentifikasi sumber-sumber daya yang akan dipelihara dan ditingkatkan, serta mengembangkan tujuan-tujuan dan strategi-strategi untuk pengembangan dan pengelolaan daya tarik wisata. Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam mengimplementasikan strategi-strategi yang telah disusun sebelumnya.
2. Keikutsertaan Para Pelaku/Stakeholder Involvement
Para pelaku yang ikut serta dalam pembangunan pariwisata meliputi kelompok dan institusi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kelompok sukarelawan, pemerintah daerah, asosiasi wisata, asosiasi bisnis dan pihak-pihak lain yang berpengaruh dan berkepentingan serta yang akan menerima dampak dari kegiatan pariwisata.
3. Kepemilikan Lokal
Pembangunan pariwisata harus menawarkan lapangan pekerjaan yang berkualitas untuk masyarakat setempat. Fasilitas penunjang kepariwisataan seperti hotel, restoran, dsb. seharusnya dapat dikembangkan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi penduduk setempat serta kemudahan akses untuk para pelaku bisnis/wirausahawan setempat benar-benar dibutuhkan dalam mewujudkan kepemilikan lokal. Lebih lanjut, keterkaitan (linkages) antara pelaku-pelaku bisnis dengan masyarakat lokal harus diupayakan dalam menunjang kepemilikan lokal tersebut.
4. Penggunaan Sumber Daya yang Berkelanjutan
Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan yang artinya kegiatan-kegiatannya harus menghindari penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible) secara berlebihan. Hal ini juga didukung dengan keterkaitan lokal dalam tahap perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan sehingga pembagian keuntungan yang adil dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pariwisata harus menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan diperbaiki dengan menggunakan kriteria-kriteria dan standar-standar internasional.
5. Mewadahi Tujuan-tujuan Masyarakat
Tujuan-tujuan masyarakat hendaknya dapat diwadahi dalam kegiatan pariwisata agar kondisi yang harmonis antara pengunjung/wisatawan, tempat dan masyarakat setempat dapat terwujud. Misalnya, kerja sama dalam wisata budaya atau cultural tourism partnership dapat dilakukan mulai dari tahap perencanaan, manajemen, sampai pada pemasaran.
6. Daya Dukung
Daya dukung atau kapasitas lahan yang harus dipertimbangkan meliputi daya dukung fisik, alami, sosial dan budaya. Pembangunan dan pengembangan harus sesuai dan serasi dengan batas-batas lokal dan lingkungan. Rencana dan pengoperasiannya seharusnya dievaluasi secara reguler sehingga dapat ditentukan penyesuaian/perbaikan yang dibutuhkan. Skala dan tipe fasilitas wisata harus mencerminkan batas penggunaan yang dapat ditoleransi (limits of acceptable use).
7. Monitor dan Evaluasi
Kegiatan monitor dan evaluasi pembangunan pariwisata berkelanjutan mencakup penyusunan pedoman, evaluasi dampak kegiatan wisata serta pengembangan indikator-indikator dan batasan-batasan untuk mengukur dampak pariwisata. Pedoman atau alat-alat bantu yang dikembangkan tersebut harus meliputi skala nasional, regional dan lokal.
8. Akuntabilitas
Perencanaan pariwisata harus memberi perhatian yang besar pada kesempatan mendapatkan pekerjaan, pendapatan dan perbaikan kesehatan masyarakat lokal yang tercermin dalam kebijakan-kebijakan pembangunan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara harus menjamin akuntabilitas serta memastikan bahwa sumber-sumber yang ada tidak dieksploitasi secara berlebihan.
9. Pelatihan
Pembangunan pariwisata berkelanjutan membutuhkan pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk membekali pengetahuan masyarakat dan meningkatkan keterampilan bisnis, vocational dan profesional. Pelatihan sebaiknya meliputi topik tentang pariwisata berkelanjutan, manajemen perhotelan, serta topik-topik lain yang relevan.
10. Promosi
Pembangunan pariwisata berkelanjutan juga meliputi promosi penggunaan lahan dan kegiatan yang memperkuat karakter lansekap, sense of place, dan identitas masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan dan penggunaan lahan tersebut seharusnya bertujuan untuk mewujudkan pengalaman wisata yang berkualitas yang memberikan kepuasan bagi pengunjung.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekagaraman hayati yang sangat tinggi yang berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di daratan, udara maupun di perairan. Semua potensi tersebut mempunyai peranan yang sangat penting bagi pengembangan kepariwisataan, khususnya wisata alam.
Sasaran tersebut di atas dapat tercapai melalui pengelolaan dan pengusahaan yang benar dan terkoordinasi, baik lintas sektoral maupun swasta yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan pariwisata berkelanjutan, misalnya kepariwisataan, pemerintah daerah, lingkungan hidup, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pengembangan kegiatan pariwisata berkelanjutan terdapat dampak positif dan dampak negatif, baik dalam masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan alami.

Daftar Pustaka
Sumber :
http://edwindawa.blogspot.com/2013/02/tugas-makalah-pariwisata-berkelanjutan.html