Rabu, 17 Juni 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA INDUSTRIALISASI DAN NERACA PEMBAYARAN & TINGKAT KETERGANTUNGAN MODAL ASING





NAMA                  :         Rani Ramadhani
KELAS                   :         1EB32
NPM                     :         28214922

UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015

A. Industrialisasi
I.        Konsep-Konsep dan Tujuan Industrialisasi
Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
Awal konsep industrialisasi revolusi industry abad 18 di Inggris adalah dalam pemintalan dan produksi kapas yang menciptakan spesialisasi produksi.selanjutnya penemuan baru pada pengolahan besi dan mesin uap sehingga mendorong inovasi baja,dan begitu seterusnya,inovasi-inovasi bar uterus bermunculan.industri merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi.
Tujuan industrialisasi itu sendiri adalah untuk memajukan sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap Negara,dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas,dengan industrialisasi ini maka,Negara berkembanga yang mampu memanfaatkannya dengan baik,maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tersebut.

II.        Faktor-Faktor Pendorong Industrialisasi
Faktor-faktor Pendorong Industrialisasi
a. Kemampuan teknologi dan inovasi
b. Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c. Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d. Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e. Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f. Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
g. Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor

III.        Permasalahan Ekonomi
Industri manufaktur di LDCs lebih terbelakang dibandingkan di DCs, hal ini karena :

1. Keterbatasan teknologi.

2. Kualitas Sumber daya Manusia.

3. Keterbatasan dana pemerintah (selalu difisit) dan sektor swasta.

4. Kerja sama antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan & penelitian masih rendah.


 Alasan Industrialisasi

a.warisan masa lalu

b.pembagian buruh dan perdagangan

c. perusahaan multinasional

d.bantuan ekonomi

e.kekuatan kartel

f. pembayaran hutang perang

 

IV.        Strategi Pembangunan Sektor Industri

Startegi pelaksanaan industrialisasi :

• Strategi substitusi impor (Inward Looking).

Bertujuan mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapat menggantikan produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea & Taiwan.

Pertimbangan menggunakan strategi ini:

- Sumber daya alam & Faktor produksi cukup tersedia
- Potensi permintaan dalam negeri memadai
- Sebagai pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri
- Kesempatan kerja menjadi luas
- Pengurangan ketergantungan impor, shg defisit berkurang’


• Strategi promosi ekspor (outward Looking)

Beorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri dalam negeri yang memiliki keunggulan bersaing.
Rekomendasi agar strategi ini dapat berhasil :

- Pasar harus menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang yang bisa baik pasar input maupun output.
- Tingkat proteksi impor harus rendah.
- Nilai tukar harus realistis.
- Ada insentif untuk peningkatan ekspor.


V.        DATA STATISTIK PDB TAHUN-TAHUN MUTAKHIR
BERDASARKAN SEKTOR PERTANIAN
Penghitungan PDB sektor pertanian dilakukan melalui pendekatan produksi yaitu menghitung nilai tambah dari barang dan jasa yang diproduksi oleh seluruh kegiatan ekonomi di sektor pertanian dengan cara mengurangkan biaya antara dari masing-masing nilai produksi bruto setiap sub sektor.
Nilai PDB sektor pertanian mencakup sub sektor tanaman bahan makanan (tanaman pangan dan hortikultura), tanaman perkebunan, peternakan dan hasil-hasilnya, kehutanan, dan perikanan. Oleh karena itu analisis yang disajikan dalam buletin ini secara rinci akan ditampilkan perkembangan kinerja masing-masing sub sektor.
          Ruang lingkup dan definisi masing-masing sub sektor dalam sektor pertanian adalah sebagai berikut :
a. Sub sektor tanaman bahan makanan mencakup komoditi bahan makanan seperti padi, jagung, ketela pohon, ketela rambat, umbi-umbian, kacang tanah, kacang kedele, kacang-kacangan lainnya, sayur-sayuran, buah-buahan, padi-padian, serta bahan makanan lainnya.
b. Sub sektor perkebunan mencakup semua jenis kegiatan tanaman perkebunan yang diusahakan baik oleh rakyat maupun oleh perusahaan perkebunan. Komoditi yang dicakup meliputi antara lain cengkeh, jahe, jambu mete, jarak, kakao, karet, kapas, kapok, kayu manis, kelapa, kelapa sawit, kemiri, kina, kopi, lada, pala, panili, serat karung, tebu, tembakau, teh serta tanaman perkebunan lainnya.
c. Sub sektor peternakan dan hasil-hasilnya mencakup semua kegiatan pembibitan dan pembudidayaan segala jenis ternak dan unggas dengan tujuan untuk dikembangbiakkan, dibesarkan, dipotong dan diambil hasilnya, baik oleh rakyat maupun oleh perusahaan peternakan. Jenis ternak yang dicakup meliputi sapi, kerbau, kambing, babi, kuda, ayam, itik, telur ayam, telur itik, susu sapi serta hewan peliharaan lainnya.
d. Sub sektor kehutanan mencakup kegiatan penebangan segala jenis kayu serta pengambilan daun-daunan, getah-getahan, akar-akaran, termasuk juga kegiatan perburuan. Komoditi yang dicakup meliputi, kayu gelondongan (baik yang berasal dari rimba maupun hutan budidaya), kayu bakar, rotan, arang, bambu, terpentin, gondorukem, kopal, menjangan, babi hutan serta hasil hutan lainnya.
e. Sub sektor perikanan mencakup semua kegiatan penangkapan, pembenihan dan budidaya segala jenis ikan dan biota air lainnya, baik yang berada di air tawar maupun di air asin. Komoditi hasil perikanan antara lain seperti ikan tuna dan jenis ikan laut lainnya; ikan mas dan jenis ikan darat lainnya; ikan bandeng dan jenis ikan payau lainnya; udang dan binatang berkulit keras lainnya; cumi-cumi dan binatang lunak lainnya; rumput laut serta tumbuhan laut lainnya.
PDB Menurut Lapangan Usaha/Sektor
          Penghitungan PDB ditinjau dari sudut lapangan usaha/ sektoral menunjukkan besarnya kemampuan suatu negara dalam menciptakan nilai tambah sebagai akibat dari adanya proses produksi. Nilai tambah yang terbentuk dari setiap sektor ekonomi tersebut menggambarkan struktur perekonomian suatu negara.
          Struktur perekonomian Indonesia terdiri dari 9 lapangan usaha/sektor, yaitu (1) sektor pertanian, dan sektor non pertanian yang terdiri atas (2) sektor pertambangan dan penggalian, (3) sektor industri pengolahan, (4) sektor listrik, gas dan air bersih, (5) sektor bangunan, (6) sektor perdagangan, hotel, dan restoran, (7) sektor pengangkutan dan komunikasi, (8) sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, serta (9) sektor jasa-jasa.
          Sektor pertanian di sini mencakup segala pengusahaan yang didapatkan dari alam dan merupakan benda/barang biologis (hidup), dimana hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain. Pengusahaan ini tidak termasuk kegiatan yang bertujuan untuk hobi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6dKB47vBnhDU676HqYyXfHpymYKCMiUq26fnvEalAEouDjru3YqDrWLKeHi1sSTaQEvWzDeN-fOP-WtbeejxXqSVjSKDwQhKhTOldN8BJoVPl1VvDSEhbXApyU-9dE7oSrc9bLMQfMXY/s400/e1.jpg
          Perekonomian Indonesia pada tahun 2003 yang diukur dari nilai PDB naik dibandingkan tahun 2002 baik berdasarkan harga berlaku maupun harga konstan 1993. PDB atas dasar harga berlaku naik dari Rp. 1.610,56 triliun (tahun 2002) menjadi Rp. 1.786,69 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 1993 naik dari Rp. 426,94 triliun (tahun 2002) menjadi Rp. 444,45 triliun.
Dengan demikian kinerja perekonomian Indonesia tumbuh positif 4,10 persen. Peningkatan ini didukung seluruh lapangan usaha baik sektor pertanian maupun sektor non pertanian. Di sektor pertanian, peningkatan PDB sebenarnya telah diprediksi sebelumnya mengingat adanya kecenderungan peningkatan PDB dalam lima tahun terakhir. Dengan pertumbuhan positif 2,48 persen, kinerja sektor pertanian berhasil mencapai nilai riil sebesar Rp. 70,37 triliun. Sedangkan secara nominal PDB sektor pertanian tahun 2003 sebesar Rp. 296,24 triliun (Gambar 1).
Peningkatan PDB sektor pertanian tahun 2003 diperoleh karena meningkatnya
kinerja perekonomian sebagian besar sub sektor pendukungnya.
Perkembangan PDB Indonesia dan PDB Sektor Pertanian Tahun 2003
          PDB Indonesia pada tahun 2003 naik dibandingkan tahun 2002 secara nominal maupun secara riil. PDB atas dasar harga berlaku naik dari Rp. 1.610,56 triliun (tahun 2002) menjadi Rp. 1.786,69 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 1993 naik dari Rp. 426,94 triliun (tahun 2002) menjadi Rp. 444,45 triliun atau tumbuh positif 4,10 persen. Pertumbuhan ini disebabkan naiknya kinerja seluruh sektor perekonomian.
Sektor pertanian mencatat pertumbuhan 2,48 persen, lebih kecil daripada pertumbuhan
Sektor non pertanian. PDB sektor pertanian tahun 2003 secara nominal berdasarkan harga berlaku mencapai Rp. 296,24 triliun yang terdiri atas sub sektor tanaman bahan makanan senilai Rp. 146,35 triliun, sub sektor perkebunan Rp. 47,05 triliun, sub sektor peternakan Rp. 39,04 triliun, sub sektor kehutanan Rp. 19,00 triliun, dan sub sektor perikanan Rp. 44,79 triliun (Tabel 1). Dengan demikian sub sektor tanaman bahan makanan tetap memberikan andil terbesar terhadap PDB sektor pertanian, yaitu sebesar 49,40 persen. Kontribusi ini sebenarnya menurun dibandingkan tahun 2002 (51,37 persen) yang mengindikasikan adanya penyebaran kontribusi dan peningkatan PDB pada sub sektor-sub sektor lainnya.
Komoditas yang berperan penting dalam pembentukan PDB tanaman bahan makanan adalah padi dengan kontribusi terhadap PDB sub sektor tanaman bahan makanan sekitar 42,74 persen. Sementara itu secara riil PDB sektor pertanian tahun 2003 berdasarkan harga konstan 1993 mencapai Rp. 70,37 triliun atau naik 2,48 persen dibandingkan tahun 2002 (sebesar Rp. 68,67 triliun). Kenaikan terjadi pada hampir seluruh sub sektor pendukung kecuali sub sektor kehutanan yang turun 0,35 persen. Kenaikan tertinggi dicapai oleh sub sektor perkebunan sebesar 5,16 persen, diikuti perikanan (3,95 persen), peternakan (3,47 persen), dan tanaman bahan makanan (1,55 persen)

B.  Neraca Pembayaran & Tingkat Ketergantungan Pada Modal Asing
VI.        Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.



Pengertian Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara esensial merupakan sistem akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi sebagai debit.

Transaksi yang dicatat sebagai kredit adalah arus masuk valuta. arus masuk valuta adalah transaksi-transaksi yang mendatangkan valuta asing, yang merupakan suatu peningkatan daya beli eksternal atau sumber dana. Sedangkan transaksi yang dicatat sebagai debit adalah arus keluar valuta. Arus keluar valuta adalah transaksi-transaksi pengeluaran yang membutuhkan valuta asing, yang merupakan suatu penurunan daya beli eksternal atau penggunaan dana.

Tiap-tiap credit entry (bertanda positif) harus diseimbangkan (balanced) dengan debit entry (bertanda negatif) yang sama. Kedua entries tersebut dikombinasikan untuk menghasilkan laporan sumber-sumber dan penggunaan modal nasional (dari mana kita memperoleh danadana/ daya beli, dan bagaimana kita mengunakannya). Jadi, total kredit dan debit dari neraca pembayaran suatu negara akan sama secara agregat; namun, dari komponen-komponen neraca pembayaran, mungkin terdapat surplus dan defisit.

VII.        Modal
Modal Asing
Modal asing adalah yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing atau modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.         
Penanaman Modal Asing     
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan.
Tujuan Penanaman Modal Asing
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari.
Menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
VIII.        Utang Luar Negeri
 
Faktor faktor penyebab utang luar negeri

Salah satu komponen terpenting dari arus modal masuk yang banyak mendapat perhatian di dalam literatur mengenai pembangunan ekonomi di LDCs adalah ULN. Tingginya ULN dari banyak LCDs disebabkan oleh faktor-faktor:
-         Defisit TB
-         Kebutuhan dana untuk membiayai tabungan-investasi gap yang negatif
-         Tingkat inflasi yang tinggi
-         Dan ketidakefisiensinya struktural di dalam perekonomian mereka.
Jika sebuah negara telah mecapai suatu tingkat pembangunan tertentu pada fase terakhir dari proses pembangunan, ketergantungan negara tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan lebih rendah dibandingkan dengan periode pada saat negara itu baru mulai membangun. Proksi yang umum digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sebuah negara adalah tingkat PDB dalam nilai riil perkapita, sedangkan indikator-indikator makro yang umum digunakan untuk mengukur tingkat ketergantungan sebuah negara yerhadap bantuan atau ULN adalah misalnya rasio ULN-PDB atau rasio ULN terhadap nilai total dari perdagangan luar negeri ekspor+impor atau terhadap nilai ekspor.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar