Rabu, 15 April 2015

Tugas kedua perekonomian indonesia



 
MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA











NAMA            :       RANI RAMADHANI
NPM               :       28214922
KELAS           :       1 EB 32







Universitas Gunadarma
PTA 2014-2015

         
1.     Jelaskanlah keberadaan 3 pelaku ekonomi Indonesia Pemerintah/BUMN, Swasta, Koperasi. Sejarah, Permasalahan yang di hadapi dan recanna kedepannya!

BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang penting, yaitu:
a. melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyrakat dengan baik.
c. mencegah timbulnya monopoli dari pihak swasta
d. melakukan kegiatan kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koprasi.

Tujuan Pendirian BUMN
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.      Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.      Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat

Karakteristik Badan Usaha Milik Negara
a.       Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
b.      Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang
c.       Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
d.      Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.

Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
Kelebihan BUMN
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
                        Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
Manajemen perusahaan kurang professional
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

 Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
1.       Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
2.       Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3.       Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4.       Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5.       Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.

Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :
a.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
 Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
 Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
  Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
  Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai
  Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
 Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal

b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
Dipimpin oleh direksi
Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
 Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero

c.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
  Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
  Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
  Perjan memperoleh fasilitas negara.
  Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
  Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pihak swasta atau perorangan. Badan Usaha Milik Swasta adalah perusahaan padat modal dengan tujuan tamanya memperoleh laba.
Jenis-jenis badan usaha milik swasta adalah :
1.       Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
Dimiliki oleh perseorangan
  Pengelolaan terbatas atau sederhana
  Modal tidak terlalu besar
  Kelangsungan hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
 Mudah ddirkan
 Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
 Pengelolaannya fleksibel dan bebas
 Kerahasiaan usaha terjamin
Adapuan yang menjadi kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
 Modal Terbatas
 Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
 Kelangsungan operasi perusahaan terbatas

2.       Firma (partnership)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
1.       Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2.       Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.


Kelebihan firma adalah sebagai berikut :
1.       Modal lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk perusahaan sudah terdiri dari beberapa orang
2.       Tanggungjawab bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak menguntungkan, seperti perusahaan memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung kewajiban secara bersama-sama
3.       Status badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan terdaptar di pengadilan negeri

Beberapa kelemahan dari Firma antara lain :
1.       tanggungjawab pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab pemilik tidak hanya sebatas pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan pribadi juga termasuk dan dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2.       sulit memperoleh laba
3.       gampang bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik maka perusahaan akan rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang selevel
4.       modal sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri

3.      Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan
Kebaikan Persekutuan Komanditer antara lain :
a.       Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik atau penanam modal lebih banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman
b.      Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih
c.       Tanggungjawab  sekutu komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas hanya pada modal yang disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan
d.      Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis ,


Keburukan Persekutuan Komanditer antara lain :
a.       Dapat terjadi selisih paham antar pemilik
b.      Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan
Beberapa kelebihan PT,antara lain:
1)      Tanggung jawab terbatas.
2)      Saham mudah diuraikan.
3)      Mudah memperoleh modal.
4)      Pengelolaannya bersifat professional.
Kelemahan PT, antara lain:
1)      Proses pendiriannya kompleks.
2)      Dua kali bayar pajak.
3)      Peraturannya banyak (sesuai UU).
4)      Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan pengurus dalam mewujudkan tujuan koperasi yang utama yaitu melayani dan meningkatkan kesehjahteraan para naggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh
                                    Prinsip dan Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.

Jenis-jenis koperasi
1.      Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


2.     Hakikat ekonomi adalah mengebangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yng dimiliki oleh sector individu secara optimal. Individu – individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas luasnya bagi setiap pelaku dalam ragu yang disepakati.
A.    Anda diminta pendapat apa yang di latar belakangi otonomi daerah.
Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.

B.    Peluang dan tantangan apa yang melatarbelakangi pembisnis daerah keburukan dan kebaikan.
Pembangunan ekonomi saat ini di negara kita (indonesia) selama masa pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkanpada pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan  ekonomi antar propinsi makin membesar.  untuk menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan penanggulangannya kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Di dalam kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, melekat pula tanggung jawab untuk secara aktif dan secara langsung berusaha pengentasan kemiskinan di daerah bersangkutan. Dalam implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil.
3.     Pembangunan pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1 abad, berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai namun sumbangan sector pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berimbang, hal ini disebabkan pertanian Indonesia berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan pengembang ekonomi secara makro.
A.     Anda diminta untuk membuktikan apa saya yang menjadi kendala perekonomian Indonesia pada saat yang berhubungan dengan masalah di atas.
Kendala pertama yang dialami saat ini adalah terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha) berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.

Kendala kedua adalah adanya kelemahan dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman pangan (hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu. Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian

Kendala Ketiga adalah masih panjangnya mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil penjualan.  

Pada dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.


4.     Menurut anda apa tujuan di tetapkannya UUD no. 5 1945 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan bagaimana wujud perekonomian Indonesia bilaman UUD tersebut tidak ada.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

dan jika wujud perekonomian Indonesia UUD tersebut tidak ada makan tujuan yang diatas tidak tercapai semuanya