MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA
NAMA : RANI RAMADHANI
NPM : 28214922
KELAS : 1 EB 32
Universitas
Gunadarma
PTA
2014-2015
1.
Jelaskanlah
keberadaan 3 pelaku ekonomi Indonesia Pemerintah/BUMN, Swasta, Koperasi.
Sejarah, Permasalahan yang di hadapi dan recanna kedepannya!
BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang
didirikan oleh negara dimana sebagian atau seluruh modalnya adalah milik
negara. dalam perekonomian indonesia BUMN dan BUMD memiliki peranan yang
penting, yaitu:
a. melaksanakan amanat
pasal 33 UUD 1945
b. Melayani dan memenuhi
kebutuhan masyrakat dengan baik.
c. mencegah timbulnya
monopoli dari pihak swasta
d. melakukan kegiatan
kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koprasi.
Tujuan Pendirian BUMN
a.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan
kas negara pada khususnya.
b.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi
d.
Turut
aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi , dan masyarakat
e.
Mencegah
terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat
Karakteristik Badan Usaha Milik Negara
a.
Usaha
bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna
melayani kepentingan masyarakat.
b.
Menghasilkan
barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata
dan pencetakan uang
c.
Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
d.
Dibentuk
untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik
Negara
Kelebihan
BUMN
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan
rakyat banyak
Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
Permodalannya sudah pasti karena mendapat
modal dari negara Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan
BUMN
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
Manajemen perusahaan kurang professional
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali
merugi
Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran
Rakyat
1.
Sebagai
salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara optimal
2.
Sebagai
mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3.
Mencegah
agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4.
Sebagai
sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara
dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5.
Sebagai
sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya
dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3
bentuk yaitu :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang
berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah
maka dijuallah sahamnya kepada swasta.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai
berikut :
Menyediakan barang atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing kuat.
Mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut :
Pendirian
atas usulan menteri kepada presiden
Status
hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
Hubungan
organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang
dicapai
Kepemilikan
atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat
diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Modal terdiri dari saham dan dapat
diperjualbelikan di pasar modal
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan
sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
Pendirian
perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
Statusnya
adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun
1960 dan PP tentang pendirian usaha
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
Dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit
dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
Dipimpin
oleh direksi
Usaha
adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dapat
menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
Pegawai adalah pegawai perusahaan negara
yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau
persero
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh
modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani
kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak
mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang
memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
Tujuan
utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi,
efektivitas dan ekonomis.
Permodalan
dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Merupakan
bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
Dipimpin
oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
Perjan
memperoleh fasilitas negara.
Pegawai
perjan adalah pegawai negeri.
Perjan
berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah
sebagai pemerintah.
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh pihak swasta atau perorangan. Badan Usaha Milik Swasta adalah
perusahaan padat modal dengan tujuan tamanya memperoleh laba.
Jenis-jenis badan usaha milik swasta adalah :
1. Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
Dimiliki oleh perseorangan
Pengelolaan terbatas atau sederhana
Modal tidak terlalu besar
Kelangsungan hidp usaha bergantung pada
pemilik perusahaan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
Mudah ddirkan
Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Kerahasiaan usaha terjamin
Adapuan yang menjadi kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Modal Terbatas
Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
2. Firma
(partnership)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih
yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang
didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma,
yaitu :
1.
Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2.
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama
perusahaan.
Kelebihan firma adalah sebagai berikut :
1.
Modal lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk
perusahaan sudah terdiri dari beberapa orang
2.
Tanggungjawab bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak
menguntungkan, seperti perusahaan memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung
kewajiban secara bersama-sama
3.
Status badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan
terdaptar di pengadilan negeri
Beberapa kelemahan dari Firma antara lain :
1.
tanggungjawab pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab
pemilik tidak hanya sebatas pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan
pribadi juga termasuk dan dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2.
sulit memperoleh laba
3.
gampang bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik
maka perusahaan akan rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang
selevel
4.
modal sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan
atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para
sekutu hanya dengan dasar kepercayaan
Kebaikan Persekutuan Komanditer antara lain :
a.
Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik
atau penanam modal lebih banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman
b.
Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih
c.
Tanggungjawab sekutu
komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas hanya pada modal yang
disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan
d.
Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis ,
Keburukan Persekutuan Komanditer antara lain :
a.
Dapat terjadi selisih paham antar pemilik
b.
Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan suatu kumpulan
modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu,
biasanya mencari keuntungan
Beberapa kelebihan PT,antara lain:
1) Tanggung jawab terbatas.
2) Saham mudah diuraikan.
3) Mudah memperoleh modal.
4) Pengelolaannya bersifat professional.
Kelemahan PT, antara lain:
1) Proses pendiriannya kompleks.
2) Dua kali bayar pajak.
3) Peraturannya banyak (sesuai UU).
4) Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan.
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan pengurus dalam
mewujudkan tujuan koperasi yang utama yaitu melayani dan meningkatkan
kesehjahteraan para naggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun
tatanan perekonomian nasional yang tangguh
Prinsip dan Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan ekonomi.
Jenis-jenis koperasi
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
2.
Hakikat ekonomi adalah mengebangkan manusia-manusia Indonesia yang
otonom yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yng
dimiliki oleh sector individu secara optimal. Individu – individu yang otonom
menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah harus membuka kesempatan
yang sama dan seluas luasnya bagi setiap pelaku dalam ragu yang disepakati.
A.
Anda diminta pendapat apa yang di latar belakangi otonomi daerah.
Latar belakang
otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2
aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia
yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni
faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi
otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang
otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya
pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat
kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di
daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya
Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi
yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk
tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
B.
Peluang dan tantangan apa yang melatarbelakangi pembisnis daerah
keburukan dan kebaikan.
Pembangunan ekonomi saat ini di negara kita (indonesia) selama masa
pemerintahan orde baru lebih mementingkan atau memusatkanpada pertumbuhan
ekonomi, ternyata tidak membuat wilayah daerahtanah air dapat berkembang dengan
baik. Sebagai hasil pembangunan selama ini lebih dikonsentrasikan di Pusat Jawa
atau di Ibukota, hal ini merupakan sebagai proses pembangunan dan peningkatan
kemakmuran. Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata
pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun
hingga krisis terjadi. Namun dilihat pada tingkat regional, kesenjangan
pembangunan ekonomi antar propinsi makin membesar. untuk
menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa
lagi menggantungkan penanggulangannya kepada pemerintah pusat sebagaimana yang
selama ini berlangsung. Di dalam kewenangan otonomi yang dimiliki daerah,
melekat pula tanggung jawab untuk secara aktif dan secara langsung berusaha
pengentasan kemiskinan di daerah bersangkutan. Dalam implementasinya, penetapan
dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang dibuat oleh pemerintah daerah
dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak
langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat
yang rentan terhadap adanya perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan
kelompok usaha kecil.
3. Pembangunan
pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1 abad, berbagai
keberhasilan sudah banyak tercapai namun sumbangan sector pertanian secara
sinergis dengan contoh lain tidak berimbang, hal ini disebabkan pertanian
Indonesia berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan
pengembang ekonomi secara makro.
A. Anda
diminta untuk membuktikan apa saya yang menjadi kendala perekonomian Indonesia
pada saat yang berhubungan dengan masalah di atas.
Kendala pertama yang dialami saat ini adalah terbatasnya
aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun
minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal
sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha)
berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk.
Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena
tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan
irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42
waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama
kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal.
Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di
daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu
penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.
Kendala kedua adalah adanya kelemahan dalam sistem alih
teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu
dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan
terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman pangan
(hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar
dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu.
Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu proses
yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi persaingan yang
keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun
tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian
di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara
kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda.
Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan
selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran
kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang
memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga
ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap
inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan
mekanisasi pertanian
Kendala Ketiga adalah masih panjangnya mata rantai tata
niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang
lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil
penjualan.
Pada
dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk
hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat
dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani
diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan
memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu
saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam
upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan
kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.
4. Menurut
anda apa tujuan di tetapkannya UUD no. 5 1945 tentang larangan praktik monopoli
dan persaingan tidak sehat dan bagaimana wujud perekonomian Indonesia bilaman
UUD tersebut tidak ada.
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
Mencegah
praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha;
Terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
dan
jika wujud perekonomian Indonesia UUD tersebut tidak ada makan tujuan yang
diatas tidak tercapai semuanya