Contoh Kasus Persengkokolan
Persekongkolan Tender dalam Perjanjian Penetapan
Hasrga dan dalam Pangadaan Barang dan Jasa dalam Pemerintahan abstrak.
Dalam dunia persaingan usaha dikenal praktek
persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang, dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha. Contohnya adalah persekongkolan.
Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan
oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha
lain dengan maksud untuk menguasai pasar
yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Konsep persekongkolan selalu melibatkan dua pihak
atau lebih untuk melakukan kerjasama. Pembentuk UU memberi tujuan
persekongkolan secara limitatif, yaitu untuk menguasai pasar bagi kepentingan
pihak-pihak yang bersekongkol. Persekongkolan dalam kegiatan tender menurut
pengertian di beberapa Negara merupakan perjanjian beberapa pihak untuk
memenangkan pesaing dalam suatu kegiatan tender.
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk
memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk
menyediakan jasa. Pengertian tender mencakup tawaran untuk mengajukan harga
untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau
jasa, mmebeli suatu barang dan atau jasa, menjual suatu barang dan atau jasa
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan untuk menjamin
pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999, maka dibentuk suatu komisi independen yang
bertugas untuk mengawasi kegiatan usaha dan menyelesaikan perkara pelanggaran
hukum persaingan usaha yaitu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (selanjutnya
disebut KPPU). KPPU memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian
terhadap perjanjian, kegiatan maupun penyalahgunaan posisi dominan yang
dilakukan para pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sepanjang Periode didirikannya KKPU telah menerima
banyak laporan mengenai dugaan pelangggaran persaingan usaha dan hampir 46%
dari kasus yang ditangani adalah kasus dugaan persekongkolan tender.
Persekongkolan tender adalah salah satu bentuk tindakan yang dapat
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merupakan salah satu bentuk
kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Persekongkolan tender adalah
kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender
tertentu.
Undang-Undang anti monopoli dalam salah satu
pasalnya yaitu Pasal 22 melarang setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan
pihak lain dengan tujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang suatu
tender. Pengertian bersekongkol berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif
siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu
yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Persekongkolan tender yang terjadi saat ini telah
menimbulkan dampak yang besar bagi perekonomian nasioal. Untuk itu, secara
khusus KPPU telah membuat suatu Pedoman Pasal 22 tentang Larangan
Persekongkolan dalam Tender (selanjutnya disebut Pedoman Pasal 22). Pedoman
Pasal 22 dibuat dibuat dengan tujuan memberikan pengertian yang jelas dan tepat
tentang larangan persekongkolan tender, memberikan pemahaman dan arah yang
jelas dalam pelaksanaan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Berdasarkan Pedoman Pasal 22, persekongkolan tender
dapat dibedakan menjadi tiga bentuk yaitu, persekongkolan tender yang bersifat
vertikal, persekongkolan tender yang bersifat horizontal, dan gabungan dari
persekongkolan tender yang bersifat vertikal dan persekongkolan tender yang
bersifat horizontal. Persekongkolan tender (atau kolusi tender) terjadi ketika
pelaku usaha, yang seharusnya bersaing secara tertutup, bersekongkol untuk
menaikkan harga atau menurunkan kualitas barang atau jasa untuk para pembeli
yang ingin memperoleh produk atau jasa melalui suatu proses pengadaan Harga
rendah dan/atau produk yang lebih baik diinginkan karena mereka menghasilkan
sumber daya yang dihemat atau dikurangi untuk digunakan pada barang dan jasa
lainnya.
Proses yang kompetitif dapat menghasilkan harga yang
lebih rendah atau kualitas dan inovasi yang lebih baik, hanya ketika para
perusahaan tersebut bersaing murni (sebagai contoh, menetapkan persyaratan dan
kondisi secara jujur dan berdiri sendiri). Persekongkolan dalam tender dapat
menjadi merusak apabila ia mempengaruhi pengadaan publik. Persekongkolan
tersebut mengambil sumber daya dari para pembeli dan pembayar pajak, mengurangi
kepercayaan publik dalam proses yang kompetitif, dan mengurangi manfaat suatu
pasar yang kompetitif.
Contoh kasus persaingan pasar tidak sehat
Kasus
Posisi Dominan (Hukum Antimonopoli)
Kasus susu segar siap minum
PT.Sususegar merupakan peternakan sapi terbesar di Batam dengan kemampuan
untuk memasok seluruh kebutuhan susu segar di Batam yang dijual seharga
Rp.10.000/liter. Selama ini tidak ada keluhan berarti dari konsumen Batam yang sangat
menyukai susu sapi segar dan tidak ada substitusi dari susu sapi segar.
PT.Susumurni merupakan pelaku usaha sejenis dengan wilayah usaha di Medan dan
sedang berusaha untuk melakukan ekspansi di Batam dengan menjual produk susu
sapi segarnya dengan harga Rp.8.500/liter.Dalam kurun waktu dua bulan konsumen
Batam yang tadinya merupakan konsumen PT.Sususegar perlahan mulai beralih
mengkonsumsi produk susu dari PT.Susumurni. Mengetahui PT.Susumurni mulai
mengambil pasar, maka PT.Sususegar menerapkan strategi bisnis baru dengan
menjual produk susu sapi segarnya dengan harga Rp.6.000/liter untuk menarik
minat konsumennya kembali.
Harga bahan bakar yang semakin
meningkat membuat PT.Susumurni tidak mampu bersaing harga dengan PT.Sususegar,
yang akhirnya membuat PT.Susumurni meninggalkan pasar Batam dan kembali
berkonsentrasi di Medan. Berdasarkan data KPPUdiketahui bahwa harga produksi
susu sapi segar per liternya tidak mungkin lebih murah dari Rp.6.500.Satu bulan
sejak PT.Susumurni meninggalkan pasar Batam, PT.Sususegar kemudian menaikkan
harga jual susu sapi segarnya seharga Rp.11.000/liter.
Tindakan yang dilakukan oleh PT.Sususegar dapat dikategorikan sebagai
kegiatan menjual rugi (predatory pricing). Kegiatan jual rugi ini merupakan
suatu bentuk penjualan atau pemasokan barang dan atau jasa dengan cara jual
rugi yang bertujuan untuk mematikan pesaingnya. PT.Sususegar yang mengetahui
pasarnya mulai beralih ke pesaing kemudian menurunkan harga penjualannya
dibawah harga produksi dengan tujuan menarik kembali konsumennya dan mematikan
usaha PT.Susumurni. Berdasarkan sudut pandang ekonomi kegiatan menjual rugi
dapat dilakukan dengan menetapkan harga yang tidak wajar, dimana harga lebih
rendah daripada biaya variabel rata-rata. Dalam kasus a quo diketahui bahwa harga
produksi tidak kurang dari Rp.6.500, sedangkan PT.Sususegar menjual produknya
dengan harga Rp.6.000. hal tersebut melanggar Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun
1999 yang menyebutkan bahwa :
“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara
melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud
untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.”
Oleh sebab itu, Kegiatan menjual rugi yang dilakukan PT.Sususegar dilarang
secara rule of reason dikarenakan penetapan harga dibawah rata-rata disatu sisi
menguntungkan konsumen karena dapat memperoleh susu dengan harga yang sangat
murah. Namun, disisi lain kegiatan jual rugi tersebut mematikan peluang
PT.Susumurni untuk melakukan ekspansi usahanya di Batam.
2. PT.Sususegar dalam kasus a quo
memiliki posisi dominan yang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 29. PT.Sususegar sebagai produsen yang memiliki
posisi dominan di pasar Batam sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2)
yang menyebutkan :
Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1)
apabila :
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu; atau
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu.
Penguasaan pasar PT.Sususegar di
Pasar Batam sebelum PT.Susumurni datang adalah sebesar 100% (seratus persen), sehingga unsur posisi
dominan terpenuhi.
3. Memiliki posisi dominan di pasar
bersangkutan adalah tujuan dari setiap pelaku usaha. Penguasaan posisi dominan
di dalam hukum persaingan usaha tidak dilarang sepanjang pelaku usaha tersebut
dalam mencapai posisi dominannya pada pasar bersangkutan atas kemampuannya
sendiri dengan cara-cara yang fair. Konsep hukum persaingan usaha adalah
menjaga persaingan usaha yang sehat tetap terjadi di pasar yang bersangkutan
dan mendorong pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan
melalui persaingan usaha yang sehat dan efektif. Undang-Undang No.5 Tahun 1999
tidak melarang pelaku usaha menjadi perusahaan besar, UU justru mendorong
pelaku usaha dapat bersaing pada pasar yang bersangkutan. Persaingan inilah
yang memacu pelaku usaha untuk melakukan efisiensi dan inovasi-inovasi untuk
menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan harga yang kompetitif
dibandingkan dengan kuallitas produk dan harga jual dari pesaingnya.
Persainganlah yang mendorong pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang dominan.
Tindakan PT.Sususegar yang kemudian menghambat pelaku usaha lain yang
berpotensi menjadi pesaing merupakan hak yang tidak dibenarkan oleh
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sehingga PT.Sususegar telah melanggar ketentuan
peraturan. Dalam Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa :
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan
dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang
dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. Membatasi pasar dan pengembangan
teknologi; atau
c. Menghambat pelaku usaha lain yang
berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Tindakan yang dilakukan PT.Sususegar yang melakukan tindakan menghambat
PT.Susumurni untuk masuk ke pasar Batam dengan menjual rugi susu produksinya
memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1), dimana tindakan tersebut
pada akhirnya merugikan konsumen yang tidak mempunyai pilihan lain untuk
memperoleh susu sapi segar. Juga tindakan tersebut telah menyebabkan
PT.Susumurni menarik diri dari pasar Batam karena tidak mampu bersaing dengan
harga yang sangat rendah seperti yang dilakukan PT.Sususegar.
4. Undang-Undang no.5 Tahun 1999
menggunakan dua pendekatan yaitu per se illegal dan rule of reason dalam
interpretasi Pasal-pasal didalamnya. Pendekatan secara per se illegal terlihat
melalui pasal yang sifatnya imperatif dengan interpretasi yang memaksa,
sedangkan rule of reason tergambar dalam konteks kalimat yang membuka
alternatif interpretasi bahwa tindakan tersebut harus dibuktikan dulu akibatnya
secara keseluruhan dengan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam
undang-undang apakah telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ataupun
praktek persaingan tidak sehat. Posisi dominan yang diatur dalam Pasal 25
sampai Pasal 29 mengandung dua pendekatan. Contohnya, Pasal 25 ayat (2)
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 menetapkan bahwa satu pelaku usaha dinyatakan
mempunyai posisi dominan, apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa
tertentu. Dua atau tiga pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dinyatakan
mempunyai posisi dominan, apabila menguasai 75% atau lebih pangsa pasar atas
satu jenis barang atau jasa tertentu. Ketentuan posisi dominan mengenai
penguasaan pangsa pasar yang ditetapkan oleh Pasal 25 ayat (2) tersebut
mensyaratkan bahwa pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan tersebut dapat
mendistorsi pasar baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara normatif
ketentuan Pasal 25 ayat (2) bersifat per se. Artinya, apabila suatu pelaku
usaha sudah menguasai pangsa pasar 50% untuk satu pelaku usaha dan 75% untuk
dua atau tiga pelaku usaha, maka penguasaan pangsa pasar tersebut langsung
dilarang. Akan tetapi jika pendekatan per se illegal diterapkan pada Pasal 25,
maka akan menghambat tujuan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sendiri, yaitu untuk
mendorong pelaku usaha berkembang berdasarkan persaingan usaha yang sehat.
5. Tindakan yang dilakukan oleh PT.Sususegar telah
memenuhi unsur-unsur Posisi Dominan (Pasal 25) yang telah mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli ataupun praktek persaingan tidak sehat, sehingga
sanksi yang dapat KPPU berikan adalah sesuai dengan aturan dalam Pasal 48 ayat
(1), yaitu : “Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan
Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.