Senin, 06 Juni 2016

Contoh kasus persengkokolan dan kasus persaingan pasar tidak sehat





Contoh Kasus Persengkokolan

Persekongkolan Tender dalam Perjanjian Penetapan Hasrga dan dalam Pangadaan Barang dan Jasa dalam Pemerintahan abstrak. 
 Dalam dunia persaingan usaha dikenal praktek persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku  usaha dalam menjalankan kegiatan  produksi dan atau pemasaran barang, dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Contohnya adalah persekongkolan. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku  usaha dengan pelaku usaha lain dengan  maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Konsep persekongkolan selalu melibatkan dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama. Pembentuk UU memberi tujuan persekongkolan secara limitatif, yaitu untuk menguasai pasar bagi kepentingan pihak-pihak yang bersekongkol. Persekongkolan dalam kegiatan tender menurut pengertian di beberapa Negara merupakan perjanjian beberapa pihak untuk memenangkan pesaing dalam suatu kegiatan tender.
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Pengertian tender mencakup tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, mmebeli suatu barang dan atau jasa, menjual suatu barang dan atau jasa
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan untuk menjamin pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999, maka dibentuk suatu komisi independen yang bertugas untuk mengawasi kegiatan usaha dan menyelesaikan perkara pelanggaran hukum persaingan usaha yaitu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (selanjutnya disebut KPPU). KPPU memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan maupun penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan para pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sepanjang Periode didirikannya KKPU telah menerima banyak laporan mengenai dugaan pelangggaran persaingan usaha dan hampir 46% dari kasus yang ditangani adalah kasus dugaan persekongkolan tender. Persekongkolan tender adalah salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Persekongkolan tender adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Undang-Undang anti monopoli dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 22 melarang setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang suatu tender. Pengertian bersekongkol berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Persekongkolan tender yang terjadi saat ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi perekonomian nasioal. Untuk itu, secara khusus KPPU telah membuat suatu Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender (selanjutnya disebut Pedoman Pasal 22). Pedoman Pasal 22 dibuat dibuat dengan tujuan memberikan pengertian yang jelas dan tepat tentang larangan persekongkolan tender, memberikan pemahaman dan arah yang jelas dalam pelaksanaan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Berdasarkan Pedoman Pasal 22, persekongkolan tender dapat dibedakan menjadi tiga bentuk yaitu, persekongkolan tender yang bersifat vertikal, persekongkolan tender yang bersifat horizontal, dan gabungan dari persekongkolan tender yang bersifat vertikal dan persekongkolan tender yang bersifat horizontal. Persekongkolan tender (atau kolusi tender) terjadi ketika pelaku usaha, yang seharusnya bersaing secara tertutup, bersekongkol untuk menaikkan harga atau menurunkan kualitas barang atau jasa untuk para pembeli yang ingin memperoleh produk atau jasa melalui suatu proses pengadaan Harga rendah dan/atau produk yang lebih baik diinginkan karena mereka menghasilkan sumber daya yang dihemat atau dikurangi untuk digunakan pada barang dan jasa lainnya.
Proses yang kompetitif dapat menghasilkan harga yang lebih rendah atau kualitas dan inovasi yang lebih baik, hanya ketika para perusahaan tersebut bersaing murni (sebagai contoh, menetapkan persyaratan dan kondisi secara jujur dan berdiri sendiri). Persekongkolan dalam tender dapat menjadi merusak apabila ia mempengaruhi pengadaan publik. Persekongkolan tersebut mengambil sumber daya dari para pembeli dan pembayar pajak, mengurangi kepercayaan publik dalam proses yang kompetitif, dan mengurangi manfaat suatu pasar yang kompetitif.



Contoh kasus persaingan pasar tidak sehat
Kasus Posisi Dominan (Hukum Antimonopoli)

Kasus susu segar siap minum

PT.Sususegar merupakan peternakan sapi terbesar di Batam dengan kemampuan untuk memasok seluruh kebutuhan susu segar di Batam yang dijual seharga Rp.10.000/liter. Selama ini tidak ada keluhan berarti dari konsumen Batam yang sangat menyukai susu sapi segar dan tidak ada substitusi dari susu sapi segar. PT.Susumurni merupakan pelaku usaha sejenis dengan wilayah usaha di Medan dan sedang berusaha untuk melakukan ekspansi di Batam dengan menjual produk susu sapi segarnya dengan harga Rp.8.500/liter.Dalam kurun waktu dua bulan konsumen Batam yang tadinya merupakan konsumen PT.Sususegar perlahan mulai beralih mengkonsumsi produk susu dari PT.Susumurni. Mengetahui PT.Susumurni mulai mengambil pasar, maka PT.Sususegar menerapkan strategi bisnis baru dengan menjual produk susu sapi segarnya dengan harga Rp.6.000/liter untuk menarik minat konsumennya kembali.
 Harga bahan bakar yang semakin meningkat membuat PT.Susumurni tidak mampu bersaing harga dengan PT.Sususegar, yang akhirnya membuat PT.Susumurni meninggalkan pasar Batam dan kembali berkonsentrasi di Medan. Berdasarkan data KPPUdiketahui bahwa harga produksi susu sapi segar per liternya tidak mungkin lebih murah dari Rp.6.500.Satu bulan sejak PT.Susumurni meninggalkan pasar Batam, PT.Sususegar kemudian menaikkan harga jual susu sapi segarnya seharga Rp.11.000/liter.
Tindakan yang dilakukan oleh PT.Sususegar dapat dikategorikan sebagai kegiatan menjual rugi (predatory pricing). Kegiatan jual rugi ini merupakan suatu bentuk penjualan atau pemasokan barang dan atau jasa dengan cara jual rugi yang bertujuan untuk mematikan pesaingnya. PT.Sususegar yang mengetahui pasarnya mulai beralih ke pesaing kemudian menurunkan harga penjualannya dibawah harga produksi dengan tujuan menarik kembali konsumennya dan mematikan usaha PT.Susumurni. Berdasarkan sudut pandang ekonomi kegiatan menjual rugi dapat dilakukan dengan menetapkan harga yang tidak wajar, dimana harga lebih rendah daripada biaya variabel rata-rata. Dalam kasus a quo diketahui bahwa harga produksi tidak kurang dari Rp.6.500, sedangkan PT.Sususegar menjual produknya dengan harga Rp.6.000. hal tersebut melanggar Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa :
“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Oleh sebab itu, Kegiatan menjual rugi yang dilakukan PT.Sususegar dilarang secara rule of reason dikarenakan penetapan harga dibawah rata-rata disatu sisi menguntungkan konsumen karena dapat memperoleh susu dengan harga yang sangat murah. Namun, disisi lain kegiatan jual rugi tersebut mematikan peluang PT.Susumurni untuk melakukan ekspansi usahanya di Batam. 
2.      PT.Sususegar dalam kasus a quo memiliki posisi dominan yang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29. PT.Sususegar sebagai produsen yang memiliki posisi dominan di pasar Batam sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) yang menyebutkan :

  Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila :
a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
 Penguasaan pasar PT.Sususegar di Pasar Batam sebelum PT.Susumurni datang adalah sebesar  100% (seratus persen), sehingga unsur posisi dominan terpenuhi.
3.      Memiliki posisi dominan di pasar bersangkutan adalah tujuan dari setiap pelaku usaha. Penguasaan posisi dominan di dalam hukum persaingan usaha tidak dilarang sepanjang pelaku usaha tersebut dalam mencapai posisi dominannya pada pasar bersangkutan atas kemampuannya sendiri dengan cara-cara yang fair. Konsep hukum persaingan usaha adalah menjaga persaingan usaha yang sehat tetap terjadi di pasar yang bersangkutan dan mendorong pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan melalui persaingan usaha yang sehat dan efektif. Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tidak melarang pelaku usaha menjadi perusahaan besar, UU justru mendorong pelaku usaha dapat bersaing pada pasar yang bersangkutan. Persaingan inilah yang memacu pelaku usaha untuk melakukan efisiensi dan inovasi-inovasi untuk menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan harga yang kompetitif dibandingkan dengan kuallitas produk dan harga jual dari pesaingnya. Persainganlah yang mendorong pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang dominan. Tindakan PT.Sususegar yang kemudian menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing merupakan hak yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sehingga PT.Sususegar telah melanggar ketentuan peraturan. Dalam Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa :
a.       Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b.      Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c.       Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Tindakan yang dilakukan PT.Sususegar yang melakukan tindakan menghambat PT.Susumurni untuk masuk ke pasar Batam dengan menjual rugi susu produksinya memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1), dimana tindakan tersebut pada akhirnya merugikan konsumen yang tidak mempunyai pilihan lain untuk memperoleh susu sapi segar. Juga tindakan tersebut telah menyebabkan PT.Susumurni menarik diri dari pasar Batam karena tidak mampu bersaing dengan harga yang sangat rendah seperti yang dilakukan PT.Sususegar.
4.      Undang-Undang no.5 Tahun 1999 menggunakan dua pendekatan yaitu per se illegal dan rule of reason dalam interpretasi Pasal-pasal didalamnya. Pendekatan secara per se illegal terlihat melalui pasal yang sifatnya imperatif dengan interpretasi yang memaksa, sedangkan rule of reason tergambar dalam konteks kalimat yang membuka alternatif interpretasi bahwa tindakan tersebut harus dibuktikan dulu akibatnya secara keseluruhan dengan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang apakah telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ataupun praktek persaingan tidak sehat. Posisi dominan yang diatur dalam Pasal 25 sampai Pasal 29 mengandung dua pendekatan. Contohnya, Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 menetapkan bahwa satu pelaku usaha dinyatakan mempunyai posisi dominan, apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Dua atau tiga pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dinyatakan mempunyai posisi dominan, apabila menguasai 75% atau lebih pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Ketentuan posisi dominan mengenai penguasaan pangsa pasar yang ditetapkan oleh Pasal 25 ayat (2) tersebut mensyaratkan bahwa pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan tersebut dapat mendistorsi pasar baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara normatif ketentuan Pasal 25 ayat (2) bersifat per se. Artinya, apabila suatu pelaku usaha sudah menguasai pangsa pasar 50% untuk satu pelaku usaha dan 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha, maka penguasaan pangsa pasar tersebut langsung dilarang. Akan tetapi jika pendekatan per se illegal diterapkan pada Pasal 25, maka akan menghambat tujuan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sendiri, yaitu untuk mendorong pelaku usaha berkembang berdasarkan persaingan usaha yang sehat.
5.    Tindakan yang dilakukan oleh PT.Sususegar telah memenuhi unsur-unsur Posisi Dominan (Pasal 25) yang telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli ataupun praktek persaingan tidak sehat, sehingga sanksi yang dapat KPPU berikan adalah sesuai dengan aturan dalam Pasal 48 ayat (1), yaitu : “Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.