BAB
1
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan
kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
BAB
2
ISI
Sejarah koperasi
Pada
mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari
prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang
dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Pada zaman penjajahan Belanda,
koperasi pertama kali didirikan sekitar tahun 1896, oleh R. Aria Wiriaatmaja
yang pada waktu bersangkutan menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada saat itu,
koperasi belum memiliki nama. Melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang
mempunyai fungsi simpan pinjam.
Lalu, pada tahun 1908, Boedi Oetomo
turun tangan untuk membantu mengembangkan koperasi di Indonesia, yaitu jenisnya
koperasi konsumsi (rumah tangga) guna meningkatkan kecerdasan rakyat dalam
rangka memajukan pendidikan di Indonesia. Hal ini dipelopori oleh Dr. Sutomo
dan Gunawan Mangunkusumo.
Tahun 1911, selain Boedi Oetomo,
Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita koperasi (jenis waserda KUD), hal
tersebut bertujuan mengimbangi serta menentang politik kolonial Belanda yang menguntungkan
pedagang asing. Namun, pada pelaksanaannya Boedi Oetomo dan SDI tidak dapat
berkembang, bisa disebut juga gagal, karena lemahnya pengetahuan, pengalaman,
kejujuran masyarakat akan koperasi.
Pada tahun 1915, keluarlah undang -
undang yang mengatur koperasi, tepatnya 7 April 1915. Undang - undang itu
disebut "Verordening op de Cooperative". Undang - undang ini
menyebabkan politik dan ekonomi di Indonesia sulit berkembang, dikarenakan
bersifat sangat keras, dan membatasi gerak koperasi.
Tahun 1915 berlalu, pada tahun 1927,
undang - undang koperasi dan peraturan koperasi diubah kembali serta
diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan
semangat untuk mempertahankan serta memperjuangkan koperasi kembali grow up.
Tetapi, masih dalam bayang - bayang serdadu Belanda. Belanda masih membatasi
serta mengontrol pergerakan ekonomi terutama dalam bidang koperasi.
Tahun 1930, mengenai kasus tersebut
dibentuklah bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri, beliau ialah
R.M. Margono Djojohadikusumo.
Tahun 1939 sampai 1940, dibentuk
Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Indonesia pada
tahun tersebut memiliki 656 koperasi, 574 merupakan koperasi kredit.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi
dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
Berlandaskan Hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
(Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Arti
Lambang Koperasi Lama
Arti
dari Lambang :
1.
Gerigi roda/ gigi roda:
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras
yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.
Rantai (di sebelah kiri):
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3.
Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan:
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol
hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai"
dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang dalam perisai:
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.
Pohon Beringin:
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi Indonesia:
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara
lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.
Warna Merah Putih:
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Arti Lambang Koperasi Baru
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat
kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
o Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
a) Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b) Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c) Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d) Perbandingan skala 1 : 20.
BAB
3
PENUTUP
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

